Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2680 K/Pid.sus/2018 Tanggal 06 Desember 2018, Rochmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.300.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang
(Edi Hidayat)