Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2680 K/Pid.sus/2018 Tanggal 06 Desember 2018, Rochmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.300.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.