Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aher Akui Dicecar KPK soal Rekomendasi Tata Ruang Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |21:26 WIB
Aher Akui Dicecar KPK soal Rekomendasi Tata Ruang Proyek Meikarta
Ahmad Heryawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) mengaku dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian rekomendasi perizinan lahan untuk membangun proyek mega bisnis Lippo Group, Meikarta.

"Yang ditanyakan pada saya pada intinya adalah tentang saya sebagai Gubernur saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur," ujar Aher usai diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Aher Akhirnya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta

Aher

Keputusan Aher dalam memberikan rekomendasi aturan tata ruang untuk proyek Meikarta berujung adanya kejanggalan.‎ KPK menduga ada kejanggalan dalam pemberian izin tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

‎Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Aher mengatakan, keputusan pemberian rekomendasi izin lahan untuk proyek Meikarta diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kata Aher, yang menandatangani rekomendasi tersebut Dinas PMPTSP.

‎"Saya ceritakan proses Kepgub , yang berikan pendelegasian kepada dinas pmptsp supaya agar tandatangani untuk proyek meikarta 86.4 hektar. Yang jelas saya tidak tahu urusan rekomendasi. Urusan saya hanya soal KepGub untuk beri pendelegasian ke dinas untuk memberikan rekomendasi," paparnya.

Baca Juga: Aher Menolak Disebut Mangkir, Ngaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan KPK

Aher

Menurut Aher, keputusan Pemprov dalam mengeluarkan izin untuk proyek ‎Meikarta sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, Pemprov Jabar hanya mengeluarkan IPPT untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.

"Pemprov hanya mengeluarkan yang sudah clean and clear.‎ Kalau 84,6 hektar sudah clear makanya dikeluarkan rekomendasi. Jadi yang diajukan 143 hektar. Untuk peruntukan 84,6 hektar. Itulah yang diberikan rekomendasi Pemprov. Sisanya ya belum," terangnya.

‎KPK sendiri mengendus ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement