BANDUNG - Selain menolak eksepsi terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen dalam kasus yang sama.
Putusan sela untuk Taryudi dibacakan oleh Judijanto Hadilesmana sebagai ketua majelis hakim di ruang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (9/1/2019).
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa Taryudi atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," ujarnya.

Sedangkan keputusan untuk Henry Jasmen dibacakan oleh anggota majelis hakim, Lindawati. "Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa Henry Jasmen atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Billy Sindoro," ucapnya.
(Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Meikarta Ajukan Eksepsi)
Secara keseluruhan, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah menggambarkan secara jelas duduk perkara yang dialami Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.