Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Akan Minta Penjelasan Polisi soal SP3 Kasus Bos Gula

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 10 Januari 2019 |04:02 WIB
DPR Akan Minta Penjelasan Polisi soal SP3 Kasus Bos Gula
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan) 

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement