Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Oktober 2018 |21:46 WIB
Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bos salah satu perusahaan gula, GJ, kembali mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan melakukan pengawasan terhadap sidang tersebut.

Sidang sendiri diagendakan pada Senin (8/10/2018) dan akan dipimpin oleh Hakim tunggal Joni. Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar mengingatkan, KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau.

Dalam hal ini, GJ sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya, menurut Dio, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Namun, Dio merasa khawatir adanya konflik kepentingan dalam proses pengajuan prapreadilan yang berulang kali.

Dio mengimbau kepada pihak yang merasa khawatir ada konflik kepentingan, dapat mengadukan hal tersebut langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement