"Terkait materi bantahan yang berbeda dengan kejadian sebenarnya justru menciptakan polemik dan pengaburan fakta," tandasnya.
Seperti diketahui, anggota Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek Vanessa Angel bersama pria hidung belang saat berada dalam sebuah kamar hotel di Surabaya pada Sabtu 5 Januari 2019. Di sekitar hotel, polisi juga menangkap ES yang sedang menunggu Vanessa.
Tak lama berselang, polisi menangkap model Avriellia di pintu keluar jalan tol Waru, Sidoarjo. Diduga kedua perempuan cantik itu, Vanessa dan Avriellia, terlibat prostitusi online. Polisi juga menangkap seorang muncikari berinisial TN di Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan 24 jam lebih, Vanessa dan Avriellia, dilepas oleh polisi karena dianggap tidak bersalah. Namun keduanya diwajibkan melapor ke polisi. Polisi menetapkan TN dan ES sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online artis ini. Untuk tarif Vanessa sendiri dipatok Rp 80 juta sekali kencan, sementara Avriellia tarifnya Rp 25 juta sekali kencan.
(Khafid Mardiyansyah)