Hal-hal yang menjadi perhatian khusus Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut sebagai upaya deteksi dini terhadap segala bentuk gangguan dan ancaman, baik kejahatan pidana, teror, bahaya narkoba, dan identifikasi potensi bencana di lingkungan masing-masing.
"FKDM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai desa/kelurahan," jelasnya.
Tjahjo juga menyampaikan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat melalui forum yang ada, salah satunya FKDM untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Kemudian juga melalui upaya "deteksi dini" terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
(Hantoro)