(Baca juga: Wasit Nurul Safarid Ditangkap, Diduga Terima Rp45 Juta untuk Atur Skor Persibara vs PSS)
Dalam kasus mafia sepakbola, Satgas telah menangkap dan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU 8/2010 tentang TPPU.
(Hantoro)