SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memperingatkan acara tablig akbar Alumni 212 di Solo tidak dijadikan sebagai ajang kampanye. Sebab, sesuai izin yang diajukan kegiatan tersebut merupakan sosial kemasyarakatan.
“Bawaslu memandang bahwa sepanjang tidak kegiatan yang berhubungan dengan kampanye, bukan wilayah yang harus diawasi oleh Bawaslu. Apakah nanti (tablig akbar) akan kampanye atau tidak, kita lihat fakta di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif (SAKA) di Kantor Bawaslu Jateng di Semarang, Kamis (10/1/2019).
Sekadar diketahui, tablig akbar akan digelar di kawasan Gladak, Solo, pada Minggu 13 Januari pagi. Kegiatan itu diajukan oleh Persaudaraan Alumni 212 Solo Raya ke kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu Jateng.
(Baca Juga: Bawaslu Monitor Tablig Akbar PA 212 Solo Raya)