Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12.878 Lembar KTP Elektronik Invalid di Sragen Dimusnahkan

Agregasi Solopos , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |13:29 WIB
12.878 Lembar KTP Elektronik Invalid di Sragen Dimusnahkan
(Foto: Istimewa)
A
A
A

“KTP-KTP itu dimusnahkan karena sudah rusak dan dinyatakan invalid. Pemusnahan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Belasan ribu lembar KTP itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dia menerangkan KTP itu dinyatakan invalid karena adanya perubahan status kependudukan, seperti status perkawinan, atau status domisili yang sudah pindah atau mutasi penduduk seperti perpindahan penduduk atau kedatangan penduduk.

Selain itu, invalid juga bisa disebabkan karena perubahan status pekerjaan, misalnya jadi TNI/Polri, dosen, atau pegawai negeri sipil.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement