SEMARANG - Seorang buruh perempuan ditangkap polisi diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 bungkus sabu siap edar dengan berat total 50,39 gram.
Pelaku diketahui bernama Karmiyati alias Ika (41), warga Jalan Borobudur 1A RT 12/12 Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan Irsad (34) warga Dukuhan, Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan Irsad, pada Sabtu 5 januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Woltermonginsidi Semarang. Setelah diinterogasi pelaku mengaku sabu dibeli dari Karmiyati,” kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, Jumat (11/1/2019).
(Baca juga: Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara)

Polisi pun bergerak cepat untuk mengejar Karmiyati. Perempuan itu pun tak berkutik saat petugas mendatangi tempat kosnya di Kalibanteng Kulon Semarang Barat, pada Minggu 6 Januari sekira pukul 13.00 WIB.
“Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus berbagai ukuran diduga sabu dengan keseluruhan seberat 50,39 gram. Dua bungkus plastik masing-masing berisi dua butir diduga inek dan sebagian sudah hancur. Ada pula satu unit timbangan,” terangnya.
(Baca juga: 3 Oknum Satpol PP Nyambi Jadi Kurir Sabu 1 Kg)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka haris mendekam di sel tahanan Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.