JAKARTA - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengubah visi misi yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, revisi itu ditolak KPU lantaran sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Wahyu menuturkan, dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan, maka tak bisa lagi diubah. Namun, bila ingin menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat dipersilakan, dengan cara kampanye langsung.

"Dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide baru itu ya dipersilakan dikomunikasikan kepada masyarakat, karena itu hak pasangan calon," ucap dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ihwal penolakan perubahan visi-misi tersebut.
(Baca Juga: Pilpres 3 Bulan Lagi, Yuk Kenali Visi-Misi Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi)
"Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu dan dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui," ulasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam salinan berjumlah 45 halaman yang diterima Okezone, Jumat (11/1/2019) perubahan terjadi pada slogan yang sebelumnya, terdapat kata “Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia,” hilang, dan diganti dengan “Indonesia Menang”.

Perubahan juga terlihat pada visi yang lebih pendek. Jika salinan sebelumnya visi tertulis “Terwujudnya bangsa dan negara Republik Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, relijius, berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antarwarga negara tanpa memandang suku, agama, latar belakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara.”
Dalam visi yang baru kalimat menjadi lebih pendek. “Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, relijius, dan bermartabat dalam bingkai persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”
(Khafid Mardiyansyah)