Pertama, warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas surat suara pasangan calon. Ukurannya 22 x 31 cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota DPR RI sesuai jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR. Ukurannya 51 x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.
Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih Anggota DPD RI. Terdiri atas surat suara, terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran dengan jenis kertas HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
(Baca Juga: Prabowo-Sandi Kantongi 20 Daftar Pertanyaan Debat Pilpres)
Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota DPRD Provinsi sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Ukurannya 51 x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota. Ukurannya 51 x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram.