JAKARTA – Pemilu 2019 akan digelar pada 17 April. Namun, ada yang perlu diperhatikan masyarakat saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, akan ada 5 warna kertas suara untuk calon pemilih. Mudah membedakannya, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/kota, dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden," ujar Bahtiar melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
(Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim 8, Jokowi Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres)
Bahtiar menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2019. Perbedaan warna dan disain surat suara bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik ke masyarakat.