"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," katanya, Jumat 11 Januari 2019.
(Baca Juga: Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin, Partai Pendukung Resmikan TKD di Depok)
Dalam surat tersebut, tertulis pembentukan tim untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI. Tim ada 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat
Novel Baswedan disiram air keras berjenis asam sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi belum menemukan tersangka penyerang Novel.
(Arief Setyadi )