BANDUNG - Dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta, eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengungkap adanya pemberian uang untuk anggota DPRD Bekasi.
Pemberian uang tersebut untuk revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun uang yang diberikan yakni pemberian sejumlah fasilitas bagi anggota dewan.
"Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi (Dinas PUPR Pemkab Bekasi) jika dia sudah fasilitasi Anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," kata Neneng saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).
(Baca juga: Eks Bupati Bekasi Neneng Jadi Saksi Suap Izin Meikarta)