Hanya saja, Nenang tidak mengetahui rincian jumlah uang yang digelontorkan untuk para wakil rakyat di Bekasi tersebut.
Selain Neneng, ada empat orang lainnya yang akan memberikan kesaksian di persidangan. Mereka adalah E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.