Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |18:50 WIB
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Nur Alam (Foto: Okezone)
A
A
A

Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI ‎Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi ‎berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

(Baca Juga: Nur Alam, Dihukum 15 Tahun Bui lalu Gugat Saksi Ahli Rp3 Triliun)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement