Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.
(Baca Juga: Nur Alam, Dihukum 15 Tahun Bui lalu Gugat Saksi Ahli Rp3 Triliun)
(Arief Setyadi )