JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018. Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan MA dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
(Baca Juga: Banding KPK Diterima, Vonis Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun)
