TANGERANG - Jajaran Polres Kota Tangerang akan menjemput paksa MH (23), terduga pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Rifai (19) santri Pondok Pesantren Al-Wardayani, Kampung Pangodokan Bubulak, Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Penjemputan terhadap MH lantaran sebelumnya, MH diduga menganiaya Rifai yang sebelumnya sempat adu komentar di YouTube. Rifai dianiaya oleh sekitar 20 orang yang tak terima atas komentarnya, pada sebuah video seorang ustadz yang sedang membahas suatu ormas Islam.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan, tersangka MH diduga kuat merupakan inisiator terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
"Dugaan bahwa MH merupakan otak pelaku juga berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata Gogo, Minggu (13/1/19).
Baca Juga: 2 Wanita Cekcok Usai Terlibat Kecelakaan, Salah Satunya Jadi Tersangka Penganiayaan