Rudi menuturkan, publik menganggap poligami berdampak negatif bagi perkawinan. Berdasarkan hasil jajak pendapat, sebanyak 35,7% menganggap poligami merugikan perempuan. Sementara 23,5% menyebut terjadi penelantaran anak.
"Ada 19,3 persen menyebut menimbulkan ketidakadilan dalam perkawinan, dan 13,4 persen menyebut memunculkan KDRT," jelasnya.
Rudi mengungkapkan, sebanyak 44,7% responden penolak poligami menghendaki pembatasan secara ketat terhadap praktik tersebut melalui hukum positif, yakni Undang-Undang.
(Baca juga: TKN Jokowi Ajak Prabowo Hadapi Bersama Kekuatan Besar yang Tak Ingin Indonesia Sejahtera)