Sementara itu, 26,9% menuntut agar poligami dilarang dengan UU dan menuntut pelakunya dihukum pidana.
"Sementara 19,1 persen responden menghendaki pidana terbatas, yakni hanya kepada pelaku poligami yang melanggar ketentuan UU perkawinan," tandasnya.
Survei Y Publica dilakukan pada 26 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 dengan mewawancarai 1200 responden yang dipilih menggunakan metode multistage random sampling (acak bertingkat). Margin error dalam survey ini adalah 2,98 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Belakangan, isu mengenai poligami santer dibicarakan oleh publik lantaran sikap politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melarang kader dan calegnya untuk melakukan poligami. Wacana ini mendapatkan respon beragam dari masyarakat, bahkan menimbulkan pro dan kontra dari pelbagai kalangan.
(Awaludin)