Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU KPK Dakwa Idrus Marham Terima Uang Suap Rp2,25 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |13:44 WIB
 JPU KPK Dakwa Idrus Marham Terima Uang Suap Rp2,25 Miliar
Foto: Arie/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham, telah menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 senilai Rp2,25 miliar bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

Ketua Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyebut bahwa Idrus selaku penanggungjawab Munaslub Golkar merintahkan Eni Saragih meminta uang kepada bos Blackgold, Johannes B. Kotjo.

"Terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata Jaksa Lie Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

idrus

 (Baca juga: Bos PT Isargas Sebut Eni Saragih Pernah Minta Uang Syukuran Kemenangan Suaminya)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement