Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Kasus Suami Bunuh Istri, Gara-Gara Selingkuh hingga Ajakan Rujuk Ditolak

Deretan Kasus Suami Bunuh Istri, Gara-Gara Selingkuh hingga Ajakan Rujuk Ditolak
Mayat (Shutterstock)
A
A
A

4. Tomy tega cekik istri hingga tewas

Tomy Saputra Ong (59) dengan kejinya mencekik sang istri, Nita Jong alias Li Cem (56) hingga meninggal dunia di kediaman rumahnya, Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat pada 31 Desember 2018. Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan itu dikarenakan kerap terjadi perselisihan antar keduanya sehingga memicu aksi nahas tersebut.

Baca juga: Penemuan Mayat dengan Leher Tergorok Gegerkan Warga Banjar

Jasad Nita pun dibuang oleh suaminya ke perkebunan karet PTPN Blok Jalupang VII, Subang. Kemudian, jasad itu ditemukan oleh Parman, warga yang melintas di lokasi tersebut pada 2 Januari 2019. Saat itu, jasad ditutupi kain selimut dan sudah dikerumuni lalat.

Pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5. Jamhari nekat habisi nyawa mantan istri

Pada 12 Januari 2019, pagi, Jamhari Muslim (33) nekat menghabisi nyawa mantan istrinya, Hasnatul Laili (35) yang tinggal di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Jamhari menggunakan sebongkah kayu balok yang dipukul ke bagian kepala sang istri hingga meninggal dunia. Aksinya tersebut pun diketahui kedua anaknya, Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10). Alhasil, ia pun turut membunuh mereka dengan menjerat lehernya.

Baca juga: Dendam di Malam Natal, Ebit Tewas Ditikam Depan Anaknya

Kemudian, ketiga jasad tersebut ditemukan oleh kakak korban, Jamadi (40) pada sore hari. Saat itu, jasad dalam keadaan berlumuran darah dan ditutupi kain di kamar belakang rumah korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Jamhari pernah meminta rujuk kepada Hasnatul. Namun, permintaannya itu ditolak oleh korban. Namun, hingga saat ini Polres Rejang Lebong masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan keji itu.

Jamhari pun dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan. Apabila, pembunuhan itu sudah direncakan, ia pun terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement