SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung langkah polisi untuk mengusut tuntas kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila. Pasalnya, praktik prostitusi sangat dilarang agama dan harus diberantas.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori, pada wartawan saat dijumpai di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (15/1/2019).
"Saya sangat, sangat, sangat mendukung sikap dan langkah-langkah Kapolda Jatim beserta jajaran untuk mengusut tuntas kasus prostitusi online. Karena prostitusi merupakan perbuatan yang tidak boleh dan dilarang agama maupun perundangan," terang Kiai Abdusshomad.

(Baca Juga: Kasus Vanessa Angel: Siapa Para Klien Mereka, Mengapa Identitasnya Tak Diungkap?)
Sehingga di Jawa Timur, sambungnya, dijadikan sebagai ajang artis ibu kota atau dari daerah lain melakukan prostitusi online. Ini juga tidak sesuai dengan program Jawa Timur, karena Gubernur Jatim Soekarwo menyampaikan berkali-kali Jatim makmur berakhlakul mulya dalam kerangka NKRI APBD untuk rakyat.
Dia pernah mengusulkan agar prostitusi ditutup pada tahun 2010. Jadi PSK yang ada pada 47 titik tidak bekerja lagi sebagai wanita pelayan seks. Kemudian penutupan lokalisasi berakhir sampai 2016.