"Apa yang diketahui sebaiknya memang dibuka saja. Tapi tentu kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dari satu keterangan perlu kesesuaian antara satu saksi dan saksi lain misalnya dan juga perlu analisis lebih lanjut dari fakta persidangan," terangnya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam persidangan perkara suap proyek Meikarta. Neneng mengau Tjahjo sempat meminta bantuannya untuk mengurus izin proyek pembangunan Meikarta.
(Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Mendagri Terkait Suap Meikarta)
Tak hanya Mendagri, Neneng juga membongkar adanya dugaan permintaan uang dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta.
(Arief Setyadi )