Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan, pihaknya resmi menetapkan Vanessa Angel menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Kata Luki, penetapan ini berdasarkan hasil gelar dari pemeriksaan terakhir terhadap Vanessa Angel. "Hal ini juga berdasarkan pendapat dari beberapa ahli yakni pidana, bahasa, ITE dan ahli kementerian agama dari MUI," kata Luki.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel Dipanggil Polisi Senin Depan
Selain itu, kata Luki, penetapan tersangka terhadap artis ibukota itu ada beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi prostitusi online.
"Dijerat UU ITE," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)