SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar penggelapan muatan truk trailer yang berisi rokok senilai Rp8 miliar. Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang tersangka.
Identitas dari keenam tersangka tersebut adalah ARJ (27) warga Bulak Banteng, Surabaya, S (51) warga Jalan Letjen Sutoyo Lowokwaru Malang, SW (50) warga Morokrembangan Surabaya.
Lalu RS (50) warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya, SU (45) warga Sempu Ngancar Kediri dan TBL (51) warga di Surabaya. Polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron berinisial IE (34) warga Sampang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan muatan truk berupa rokok dan atau persekongkolan jahat I penadahan. Barang bukti yang diamankan meliputi 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus.
Juga ada truk Fuso warna hijau plus kontainer 40 feet, mobil timor warna abu-abu nopol N1651AZ, Avansa warna hitam nopol L 1565 E, motor beat N 3844 GU, clurit, parang, dan uang sebesar Rp 10 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, menjelaskan modus operandi yang dilancarkan yakni dengan cara bersekongkol bersama dengan perencanaan untuk mengambil dan menjual muatan truk.