Berdasarkan laporan UPT Pemasyartakatan pada masing-masing wilayah, hanya sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total 245.694 warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia yang memiliki e-KTP. Sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb. Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan.
Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif, rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga Bulan April sudah mencapai 17 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.