Seperti diketahui, Polda Jatim telah meningkatkan status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online sejak kemarin. Pasalnya, artis FTV ini diduga mengeksploitasi diri dengan mengirimkan foto-foto dan videonya pada muncikari.
Vanessa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

(Awaludin)