SURABAYA - Muncikari Vanessa Angel, W, berhasil ditangkap anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019). Saat turun dari mobil, wajah W ditutupi oleh penyidik perempuan.
W langsung dibawa masuk ke ruang penyidik di gedung Cyber Crime untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi online artis. Selain berperan sebagai muncikari, W juga menghalang-halangi muncikari Fitria untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Avriellia Shaqqila Penuhi Wajib Lapor ke Polda Jatim
"Iya W ditangkap, tapi nanti biar pak Kapolda Jatim yang menyampaikan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (17/1/2019).

Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila ini, penyidik sudah menangkap 4 muncikari. Mereka masing-masing bernama Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan W.
Baca juga: Mantan Finalis Puteri Indonesia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Prostitusi Online Vanessa Angel
Muncikari ini memasang tarif Rp 80 juta sekali kencan untuk Vanessa. Sedangkan untuk Avriellia Shaqqila dipatok Rp 25 juta sekali kencan. Polisi terus mendalami kasus prostitusi online tersebut sampai tuntas.
(Fakhri Rezy)