JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima sebanyak 176 laporan dan temuan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum Serentak 2019. Dari hasil tersebut, 42 perkara tengah berproses di Polri, sedangkan 136 lainnya dinilai bukan tindak pidana pemilu.
"Data penyidikan tindak pidana 42, dengan rincian 29 perkara tahap II, 3 perkara SP3, 10 perkara sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Ia menjelaskan, data penyidikan tindak pidana berupa pemalsuan 15 perkara di Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan, Boalemo Gorontalo, Banggai, dan Sulawesi Utara.
"Kampanye di luar jadwal menangani 3 perkara di Jakarta, Pekalongan, Maluku Utara," tutur Dedi.
(Baca juga: Debat Pilpres 2019: Datar, Diakhiri Tanpa Apresiasi Sesama Pasangan Calon)