Kemudian, lanjut dia, dugaan pelanggaran tidak menyerahkan salinan daftar pemilih tetap (DPT) ke partai politik ditemukan 1 perkara yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Lalu dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang sebanyak 11 perkara yang ditemukan di Jakarta Timur, Semarang, Karimun Jawa, Jakarta Pusat, Gorontalo, Cianjur, Singkawang, Halmagera Utara, Boyolali, dan Bantul.

"Tindakan atau keputusan yang untung-rugikan salah satu calon 7 perkara di Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, Tegal. Menghina peserta pemilu 1 perkara di Solok," ucap Dedi.