JAKARTA - Mantan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus narapidana 15 tahun penjara dalam kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akhirnya dibebaskan dari hukuman dengan alasan faktor kemanusiaan.
Kepastian mengenai bebasnya Ba'asyir disampaikan oleh kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril berujar bahwa pria berusia 81 tahun itu telah setuju untuk dikembalikan ke keluarganya. Setelah nantinya bebas, lanjut Yusril, Ba'asyir akan fokus beristirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.
Terkait kebebasan Ba'asyir, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta mengapresiasi langkah pemerintah yang sudi membebaskan Ba'asyir yang usinya sudah sangat sepuh. Menurutnya, pembebasan mantan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu sudah diajukan sekitar 1-2 tahun silam.
"Kalau itu alasan kemanusiaan ya terima kasih. Kami sudah minta itu beberapa tahun yang lalu. Dua atau satu tahun yang lalu juga sudah diusulkan Menhan Ryamizard," ungkapnya saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Menurut dia, sudah seharusnya Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menghirup udara bebas untuk menghabiskan sisa hidupnya bersama keluarga, terlebih yang bersangkutan sudah sakit-sakitan.
"Silakan saja, ustadz menyatakan silakan, tetapi tanpa syarat apapun. Perlu saya ingatkan bahwa sejak 23 Desember 2018 Ustadz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) sebenarnya sudah berhak atas pelepasan bersyarat, tetapi beliau tidak mau karena harus pakai permohonan segala dan lain-lain yang ustadz sama sekali tidak mau (tanpa syarat)," pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril menyebut pembebasan terhadap Abu Bakar Ba'asyir sebagai bentuk simpati pemerintah terhadap ulama yang terjerat kasus pidana salah satunya terorisme.
"Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak betul Pak Jokowi melakukan presekusi atau kriminalisasi terhadap ulama, tidak betuk sama sekali. Contohnya Ba'asyir ini yang menjadi konsen dalam maupun luar negeri beliau (Jokowi) setuju segera dibebaskan, satu dua hari ini," kata mantan Menkumham itu.
(Rizka Diputra)