Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menyatakan berdasarkan keterangan yang diambil dari saksi F menguatkan adanya jaringan bisnis prostitusi online yang dilakukan pihak-pihak terduga empat muncikari yang saat ini dilakukan penahanan.
"Keterangan dari saksi F sangat mendukung dan menguatkan atas dugaan bisnis prostitusi online yang dilakukan empat muncikari (Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan W)," terang Yusep, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Avriellia Shaqqila Bungkam Usai 4 Jam Diperiksa Terkait Prostitusi Artis
Menurut Yusep, pihaknya akan terus mendalami kasus prostitusi online ini untuk mengungkap secara tuntas jaringannya. Sehingga dibutuhkan kejelian dan waktu.
(Fakhri Rezy)