SURABAYA - Mantan Finalis Puteri Indonesia, Fatya Ginanjarsari, telah menjalani pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim kemarin. Perempuan asal Kalimantan Utara ini diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik.
Dimana Fatya mulai masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 13 00 WIB. Kemudian wanita berambut panjang ini keluar dari ruang penyidik pada Jumat (18/1/2019) 00.10 WIB. Fatya diperiksa terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.
Baca juga: Ini Peran Muncikari W dalam Kasus Prostitusi Vanessa Angel
Keterangan dari Fatya sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap tuntas jaringan prostitusi online artis. Dalam kasus prostitusi online ini, penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka meliputi Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan W. Keempatnya berperan sebagai muncikari.

Disusul Vanessa Angel usai statusnya ditingkatkan dari saksi korban menjadi tersangka. Artis FTV ini dianggap bersalah karena mengeksplor diri sendiri dengan mengirim gambar dan video telanjang terhadap muncikari.
Baca juga: Diperiksa 11 Jam Terkait Prostitusi Online, Mantan Finalis Puteri Indonesia Irit Bicara