KOTA MALANG – Tembakau iris ilegal diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Malang saat melakukan patroli darat di kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Tembakau iris ilegal ini diamankan pada Kamis 10 Januari 2019 dari sebuah truk berwarna biru yang terparkir di pinggir jalan.
Kepala Bea dan Cukai Malang Rudy Heri Kurniawan mengungkapkan kecurigaan petugasnya bermula saat mencium aroma tembakau saat berpatroli di sekitar truk. Ketika ditelusuri ternyata aroma tembakau itu berasal dari truk yang terparkir tanpa sopir.
(Baca juga: Rokok Ilegal di Gondanglegi Masih Jadi Target Utama Bea Cukai Malang)
"Saat dicek, sopirnya tidak ada. Akhirnya kita panggil Polsek Kedungkandang untuk menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan," ungkap Heri kepada Okezone, Jumat (18/1/2019).

Benar saja, saat diperiksa isi truk ternyata terdapat 100 karung tembakau iris yang masing-masing seberat sekira 35 kilogram. Secara keseluruhan ada 3,5 ton tembakau iris siap edar.
"Total ada 3,5 ton tembakau iris yang kita amankan. Itu dari 100 karung yang masing-masing karung seberat 35 kg. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen pelindung cukai," terang Rudy saat rilis.
(Baca juga: Lagi, Bea Cukai Malang Sita 225.500 Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi)
Ia menambahkan, bila dikonversikan ke dalam batang rokok, 3,5 ton tembakau iris dapat diproduksi menjadi 3,5 ton batang rokok. "Akibat peredaran 3,5 ton tembakau iris ilegal ini negara mengalami sekitar Rp 35 juta," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.