JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta polisi menyebut nama-nama penikmat jasa prostitusi artis seperti Vanessa Angel di Surabaya. Kompolnas menyatakan polisi tak wajib membuka identitas penikmat layanan pelacur tersebut.
Anggota Kompolnas, Andrea Hynan Poeloengan mengatakan, polisi tak wajib mengungkap identitas para penikmat prostitusi Vanessa Angel, kecuali jika ada bukti mereka melanggar hukum.
Selama ini, hukum belum menyasar konsumen jasa prostitusi, kecuali bagi mereka yang menjadi muncikari atau germo yang menjajakan pelacur.
"Kalau perbuatan si penikmat itu melanggar hukum silakan saja. Tapi kalau bukan, ngapain harus buka aib orang? Toh dipersidangan kalau si penikmat sebagai saksi nanti akan terbuka sendiri dihadapan sidang," kata Andrea kepada Okezone, Sabtu (19/1/2019).

Andrea meyakini polisi sedang mendalami bukti-bukti untuk memanggil para pelanggan tersebut.
"Penyidik akan lebih berhati-hati untuk mengumpulkan alat bukti agar dapat menetapkan sebagai tersangka, lalu kemudian berdasarkan kaidah kaidah jurnalistik, HAM dan asas praduga tak bersalah mempublikasikan temuan hasil penyidikan secara patut dan pantas," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdusshomad mendorong Polda Jatim untuk menyebutkan nama-nama pengguna jasa prostitusi artis yang terbongkar di Surabaya.
"Nama-nama pelanggan perlu disebutkan minimal dengan kode. Nanti minimal dipanggil ke sini (Polda Jatim) oleh polisi," katanya di Mapolda Jatim, Selasa 15 Januari 2019.

Polda Jatim sendiri pernah menyebut inisial pelanggan Vanessa Angel yang ditangkap gara-gara prostitusi di Surabaya yakni berinisial R. Belakangan diketahui pria itu adalah Rian, pengusaha asal Lumajang.
Tapi, polisi menyebut jaringan muncikari yang menjajakan Vanessa Angel ke pria hidung belang, memiliki 45 artis dan 100 model dalam bisnisnya.
(Salman Mardira)