Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Yusril soal Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 19 Januari 2019 |14:18 WIB
Penjelasan Yusril soal Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir
Yusril saat konferensi pers soal pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penasehat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bebas tanpa syarat. Ba’asyir bebas lewat kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," terang Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bentuk Simpati Pemerintah terhadap Ulama

Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement