Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi atas Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 19 Januari 2019 |14:58 WIB
Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi atas Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'syir memang sudah seharusnya dilakukan.

"Kami bersyukur, atas nama kemanusiaan, Ustadz Abu Bakar dibebaskan, memang sudah seharusnya bebas. Setahun lalu sudah (diajukan surat pembebasan) kan menolak karena bersyarat dan Beliau sekarang bebas tanpa syarat," kata Dahnil usai diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (191/2019).

Dahnil mengatakan, upaya pembebasan Ba’asyir pernah dilakukan oleh Komnas HAM atas dasar kesehatan namun ditolak pemerintah.

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bentuk Simpati Pemerintah terhadap Ulama

"Jangan lupa, Komnas HAM ditandatangani oleh Mbak Siane (mantan anggota Komnas HAM) sudah ada permohonan dibebaskan karena faktor usia kesehatan dan tapi ditolak pemerintah. Sekarang Beliau bebas tanpa syarat, kalau orang Jawa bilang ya sudah wayahnya (waktunya)," ungkapnya.

(Baca juga: Penjelasan Yusril soal Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir)

Dahnil tak ingin menarik pembebasan itu ke ranah politis. Meskipun dia menyerahkan ke masyarakat untuk menilai.

Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.

Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, presiden bisa mengesampingkan aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan yang kuat, “Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Ba'asyir,” kata Yusril

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement