Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang melakukan transaksi jual beli sabu dilokasi penangkapan. Saat digeledah ditemukan satu paket klip bening berisikan narkob jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos.
Baca juga: Pesan Sabu ke Napi lewat Facebook, Atlet Biliar Ditangkap Polisi
"Tersangka F saat diinterogasi membenarkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D yang juga berprofesi sebagai kades di Serang," tambah Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.
(Fakhri Rezy)