Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |15:28 WIB
Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan resmi menghirup udara bebas atau‎ keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis 24 Januari 2019.

"Iya, Ahok, 24 Januari 2019 bebas murni," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Okezone, Senin (21/1/2019).

(Baca Juga: Ahok Kisahkan Pengalaman Hidup Selama di Mako Brimob Melalui Sebuah Buku)

Menurut Ade, Ahok tidak perlu wajib lapor setelah mendapatkan bebas murni‎ pada 24 Januari 2019. Pun soal kabar Ahok yang akan pergi ke luar negeri usai bebas, Ade mempersilakan dan tidak ada masalah.

"Enggak perlu wajib lapor. Silakan saja kalau mau pergi ke luar negeri,"‎ terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement