Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |15:28 WIB
Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
A
A
A

Ahok

(Baca Juga: Ahok: Di Dalam Penjara Belajar Nyanyi, Setelah Bebas Keliling Dunia)

Dalam perkaranya, Ahok divonis bersalah karena telah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Aya‎t 51. Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017. Ahok mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa tahanan selama menjalani masa hukumannya. Sehingga, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement