JAKARTA - Polri tetap melakukan sejumlah antisipasi pengamanan dan penjagaan disaat proses bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 24 Januari 2019 mendatang di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Meskipun tak melakukan pengamanan khusus, Polisi tetap mengantisipasi adanya pergerakan massa atau simpatisan yang ingin ikut menjemput Ahok saat menghirup udara bebas.
"Untuk pembebasan Pak Ahok, itu masuk domain Ditjen Pas. Langkah kepolisian hanya monitoring saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
(Baca juga: Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor)

Dedi menekankan, pihaknya hanya mengantisipasi adanya pergerakan massa simpatisan Ahok di sekitar Mako Brimob. Polisi mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang ditimbulkan dari kumpulan massa tersebut.
"Hanya cukup Polres Depok dan Polsek Cimanggis saja (yang mengamankan). Antisipasi ada Ahoker atau pendukungnya, kita antisipasi jangan sampai kerawanan malah terjadi. Kehadiran polisi hanya memitigasi kerawanan yang bisa terjadi di sana," papar Dedi.