Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Kasus Akuisisi BMG, Hotma Sebut Kejagung Harus Periksa ROC

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |21:21 WIB
Terkait Kasus Akuisisi BMG, Hotma Sebut Kejagung Harus Periksa ROC
Pengadilan (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum B mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan, Hotma Sitompul, mengatakan jika jaksa penuntut menuduh kliennya melakukan tindak pidana, maka seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ROC Oil Company Ltd dalam kasus akuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Participating Interest/PI) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina.

"Seharusnya, kalau dibilang kita (klien) melakukan dugaan pelanggaran, ROC-nya juga diperiksa dong," kata Hotma usai di sela-sela skors sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

Meski demikian Hotma menyampaikan, soal ROC Ltd Australia ini bukan menjadi urusan pihaknya karena tidak ada kaitannya dengan kliennya dalam akusisi atau investasi perusahaan pelat merah.

"Itu silakan tanyain, urus saja ke ROC-nya, enggak ada hubungannya sama kita," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti

Sidang

Saat disinggung soal kesaksian Edi Wirawan selaku konsultan dari PT Deloitte Consulting Indonesia (DCI) yang dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum, Hotma menyampaikan bahwa kesaksian yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan dugaan keterlibatan kliennya.

"Sudah 1,5 jam, enggak ada hubungannya sama terdakwa. Saksi dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, kalau keterangan saksi panjang lebar, tidak ada hubungannya dengan terdakwa, buat apa ini," ujarnya.

Hotma menyampaikan, bahwa keterangan saksi Edi di persidangan ini, tidak meringankan atau memberatkan bagi kliennya karena sulit untuk membuktikan tindak pidana karena kliennya tidak terlibat dalam perkara ini.

"Enggak ada pengaruh, enggak ada memberatkan atau meringankan. Saya cuma mau kasih tahu begini, mencari salah orang yang benar itu sulit. Membela orang yang tidak salah itu mudah," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Hotma, pihaknya hanya melihat fakta persidangan, apakah ada bukti atau tidak soal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya oleh penuntut umum.

"Kita hanya melihat saja apakah ada bukti atau tidak. Kan saksi itu diajukan untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap terdakwa ini. Kalau saksi enggak ada apa-apa, apa hubungannya dengan terdakwa, ya enggak ada komentar saya," ucapnya.

Menurut Hotma, bahwa sesuai keterangan jaksa penuntut umum, bahwa hari ini mereka akan menghadirkan beberapa orang saksi lainnya dari jajaran direksi dan dewan komisaris Pertamina.

"Katanya saksi-saksi ada komisaris, ada direksi. Itu yang jadi pertanyaannya, kalau ini disetujui atau tidak disetujui oleh komisaris, pertanyaannya seberapa jauh pertanggungjawaban komisaris. Itu penting," ujarnya.

Sedangkan saat disinggung siapa nama-nama jajaran direksi hingga komisaris pelat merah tersebut yang akan dihadirkan, termasuk apakah Karen Agustiawan akan dimintai keterangan hari ini, Hotma tidak mau memastikan. "Kita lihat nanti deh," ujarnya.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement