SERANG – Terpidana korupsi pembangunan shelter tsunami mengembalikan uang sebesar Rp4,687 miliar ke Kejaksaan Negeri Serang, Senin (21/1/2019).
Takwin Ali Muchtar membayar kerugian negara atas perbuatan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten tahun 2014.
Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara selama 15 bulan dan denda sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa Takwin sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684, 80 kepada kami (Kejari Serang) pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2018. Dan sudah disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari, Senin (21/1/2019).