Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |19:42 WIB
Terpidana Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar
Kejari Serang memperlihatkan uang pengembalian terpidana korupsi pembangunan shelter di Pandeglang
A
A
A

SERANG – Terpidana korupsi pembangunan shelter tsunami mengembalikan uang sebesar Rp4,687 miliar ke Kejaksaan Negeri Serang, Senin (21/1/2019).

Takwin Ali Muchtar membayar kerugian negara atas perbuatan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten tahun 2014.

Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara selama 15 bulan dan denda sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa Takwin sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684, 80 kepada kami (Kejari Serang) pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2018. Dan sudah disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari, Senin (21/1/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement