Dia menjelaskan, terdakwa Takwin sebelumnya sudah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang tersebut berasal dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” kata Azhari.
Baca: Diduga Korupsi Proyek Shelter Tsunami, Pejabat Kemen PUPR Dijebloskan ke Penjara
Kasus Takwin Ali dijatuhi hukuman oleh pengadilan bersama dua terpidana lainnya yakni oknum pejabat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Ahmad Gunawan yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Kemudian Project Manager PT TS Wiarso Joko Pranolo diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Rachmat Fahzry)