Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Faktor Agama yang Kuat Buat Abu Bakar Ba'asyir Tolak Setia pada Pancasila

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |09:46 WIB
Faktor Agama yang Kuat Buat Abu Bakar Ba'asyir Tolak Setia pada Pancasila
Abu Bakar Ba'asyir (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, sikap agama Abu Bakar Ba’asyir yang sangat kental itulah yang membuat mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menolak persyaratan tersebut.

 Baca juga: Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Kata Fahri Hamzah

"Latar belakang pendidikan agamanya begitu kental," ujar Dasco kepada Okezone, Selasa (22/1/2019).

 Abu Bakar Baasyir

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan alasan faktor kemanusiaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui meskipun tak menekan persyaratan patuh kepada Pancasila dan NKRI.

 Baca juga: Pembebasan Ba'asyir Dikaji Lagi oleh Pemerintah

Dasco menilai, sikap Jokowi sangatlah tepat di dalam membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Tetapi menurutnya, langkah yang diambil Jokowi sangatlah terlambat, lantaran usia Abu Bakar Ba’asyir dan kesehatannya terus menurun.

"Menurut saya hal ini agak terlambat dilakukan. Karena ustad sudah tua dan sakit-sakitan apalagi dia sepuh," terang Dasco.

"Tapi itu contoh yang baik bila pemegang kebijakan harus mempergunakan kekuasaannya untuk alasan kemanusiaan," timpal Dasco.

 Baca juga: Australia Keberatan Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Luhut: Emang Dia yang Atur Kita!

Diketahui pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.

Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement