JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik keterlibatan pihak-pihak lain yang kecipratan uang panas proyek Meikarta. Salah satu yang namanya kerap disebut dalam persidangan proyek Meikarta yakni, Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa.
Nama Waras Wasisto dan Iwa Kaniwa disebut kecipratan uang panas dalam persidangan proyek Meikarta. Dalam persidangan, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi mengungkapkan bahwa uang dugaan suap proyek Meikarta untuk Iwa Karniwa mengalir lewat Waras Wasisto.
(Baca juga: KPK Beberkan Uang Pelesiran Anggota DPRD Bekasi ke Thailand dari Proyek Meikarta)
KPK turut mencermati fakta-fakta terbaru yang muncul dalam persidangan proyek Meikarta. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya telah menelisik aliran uang suap tersebut ke Iwa Karniwa dan Waras Wasisto pada proses penyidikan. Namun, KPK akan kembali menghadirkan keduanya sebagai saksi di proses persidangan.
"Yang pasti beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini akan dihadirkan di persidangan baik Sekda Provinsi tadi seperti yang sudah muncul setidaknya dua kali persidangan ya itu tentu akan kami klarifikasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).

Tak hanya di proses persidangan, fakta-fakta yang menyeret nama Sekda Jabar dan Anggota DPRD Jabar tersebut akan didalami kembali di proses penyidikan. KPK akan mengejar keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang haram proyek Meikarta ini.
"Prinsip dasarnya begini dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek Meikarta ini, sejumlah bukti yang kami pandang kuat dan tidak meragukan sebenernya sudah muncul 1 per 1 itu kami hadirkan di proses persidangan bahwa memang ada persoalan yang cukup mendasar sejak awal dari perizinan proyek meikarta ini," papar Febri.
"Nah arena ada temuan sejumlah aliran dana juga pada sejumlah pejabat di Pemkab, di Pemprov dan juga DPRD Kabupaten Bekasi di sana. Kami akan kejar aliran dana tersebut ke mana saja, sepanjang ada bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah ke sana," sambungnya.
(Baca juga: Politisi PDIP Disebut "Pintu Masuk" Duit Meikarta Mengalir ke Sekda Jabar)
Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat. Dimana, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh sejumlah untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Awaludin)