Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nomor Porsi Jamaah Haji Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya

Amril Amarullah , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |14:48 WIB
Nomor Porsi Jamaah Haji Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama tahun ini kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah wafat. Kebijakan ini kali pertama diterapkan tahun lalu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengaku kebijakan tersebut dilanjutkan karena mendapatkan sambutan cukup baik dari masyarakat. Untuk itu, Yanis berharap publik bisa memahamai aturan dan persyaratannya dengan cermat.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” kata Yanis di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (22/01/2018).

Kementerian Agama akan merilis jamaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biaya haji. Jika setelah diumumkan, ada jamaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement